Aghil - Judha Nugraha, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI,
mengungkapkan bahwa kepolisian wilayah Wina telah menangkap dua warga asal Indonesia, terkait penemuan jasad WNI yang berada dalam sebuah koper. Dua WNI tersebut telah diamankan, karena diduga menjadi dalang dari pembunuhan TKI tersebut.
"Selanjutnya diperoleh informasi bahwa pihak kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap dua WNI yang diduga terlibat dalam penempatan jenazah dalam koper tersebut," kata Judha dalam keterangannya, Senin (30/11/2020).
Jasad perempuan dalam koper yang ditemukan tersebut diketahui berinisial A dengan usia baru menginjak 23 tahun. A tercatat sebagai pekerja migran yang kabur dari majikannya.
"Yang bersangkutan (korban) tercatat kabur dari majikan," ujarnya.
Berdasarkan hasil visum dari jasad tersebut, tak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Untuk mengetahui penyebab kematiannya, pemerintah setempat akan melakukan autopsi pada jasad tersebut.
"Namun untuk memastikan penyebab kematian, akan dilakukan proses autopsi," ucap dia.
Lebih lanjut, Kemenlu dan KJRI Jeddah telah menghubungi keluarga korban, serta memberikan pendampingan hukum kepada dua WNI yang diduga terlibat pada aksi pembunuhan tersebut.
"KJRI telah menyediakan jasa penerjemah selama kedua WNI tersebut menjalani pemeriksaan dari otoritas setempat," tuturnya.
Judha menambahkan, bahwa pemerintah melalui KJRI akan membantu proses pemulasaran jenazah sesuai yang diinginkan pihak keluarga.