Pada Jumat (25/1/2024), Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa program bantuan sosial (bansos) akan dibagikan antara bulan Januari-Juni 2024. Ini sama saja dengan waktu pencoblosan pilpres (pemilihan presiden) pada bulan 14 Februari dan 26 Juni 2024. Jokowi menargetkan 18,8 juta orang sebagai penerima bansos dengan anggaran mencapai Rp 11,25 triliun. Keputusan ini menuai kontroversi di tengah publik, yang mengaitkannya dengan kepentingan politik Jokowi.
Pembagian bansos dengan disesuaikan waktu pencoblosan pilpres menimbulkan keraguan akan netralitas program tersebut. Banyak pihak yang menyatakan keraguan terhadap alasan pelaksanaan program bansos tersebut.
Dalam konteks ini, para kritikus menuding bahwa Jokowi memanfaatkan moment pencoblosan pilpres untuk meraup dukungan politik. Keputusan tersebut dinilai sebagai bagian dari strategi politik untuk memperkuat posisinya dan partainya dalam perebutan kekuasaan. Dengan memanfaatkan program bansos, Jokowi dianggap berusaha mempengaruhi opini publik dan meningkatkan popularitasnya di tengah masyarakat. Rakyat dan mahasiswa mulai muak dengan strategi licik Jokowi dalam mempertahankan kekuasaan.
Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) juga tidak mempunyai kewenangan apapun, seperti impoten jika berhadapan dengan kecurangan dari paslon 02. Bawaslu sebenarnya bisa dan mampu menegur presiden jika melakukan kecurangan dalam kampanye, apalagi menggunakan uang rakyat.
Selain itu, program bansos yang disesuaikan dengan waktu pencoblosan pilpres juga menimbulkan kekhawatiran akan adanya kecenderungan politisasi dalam penyaluran bantuan sosial. Hal ini dapat mengundang spekulasi bahwa keputusan tersebut bertujuan untuk mempengaruhi pilihan politik masyarakat penerima bansos. Dikhawatirkan bahwa penyaluran bansos yang terkesan dipolitisasi ini dapat mengganggu prinsip netralitas dan keadilan dalam penyelenggaraan pilpres.
Terkait hal ini, publik juga mulai memperhatikan dinamika politik dalam pemerintahan terkait rencana kelanjutan kekuasaan Jokowi. Banyak rakyat yang menerima bansos tetapi dalam pilihan pilpresnya tidak ingin kekuasaan Jokowi berlanjut.
Dunia internasional sudah mengamati sejak adanya perumahan di MK (Mahakamah Konstitusi), yang meloloskan anaknya presiden untuk ikut konstentasi pilpres. Jurnalis luar negeri memberi julukan "Baby Nepo", yang artinya anak nepotisme. Hal ini membuat Indonesia jelek dimata luar negeri.
Langkah tersebut dianggap sebagai upaya Jokowi untuk mengamankan kekuasaan dan memastikan kelangsungan kebijakan-kebijakan yang telah dicanangkan selama kepemimpinannya.
Dalam konteks ini, banyak pihak menunjukkan kekhawatiran akan penunjukan Gibran sebagai calon Wakil Presiden di samping Prabowo Subianto, sebagai contoh nyata dari praktik politik yang menjurus kepada nepotisme. Hal ini menimbulkan pertanyaan akan kesetiaan Jokowi terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan, serta kredibilitasnya sebagai pemimpin tanpa adanya praktik nepotisme.
Terlepas dari kontroversi dan spekulasi yang berkembang di sekitar langkah-langkah Jokowi terkait dengan pembagian bansos dan rencana penempatan Gibran sebagai cawapres Prabowo, penting bagi publik untuk tetap mengawal dan mengkritisi setiap kebijakan yang diambil pemerintah. Membangun kesadaran politik dan menekankan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan harus tetap menjadi fokus utama dalam membangun masa depan bangsa yang lebih baik.
Sebagai warga negara, partisipasi dalam pengawasan kebijakan pemerintah dan proses politik sangatlah penting untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan politik semata.