
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan akan mengembalikan jabatan Pengawas Sekolah yang sebelumnya diganti dengan istilah Pendamping Satuan Pendidikan. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam acara Peluncuran Program Kepemimpinan Sekolah di Graha Utama, Gedung A Kemendikbudristek, Senayan, Jakarta, Senin (23/6/2025).
“Nanti akan ada peraturan baru menyangkut pengawas sekolah yang selama ini namanya diganti jadi pendamping. Nanti kita kembalikan namanya menjadi pengawas,” kata Mu’ti.
Langkah ini menandai perubahan arah kebijakan dari keputusan sebelumnya yang mendasarkan penghapusan jabatan pengawas pada efisiensi birokrasi. Jabatan pengawas sempat digantikan oleh pendamping berdasarkan PermenPANRB No 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional (JF) Guru, yang mengintegrasikan JF pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar ke dalam satu rumpun JF guru.
Profesi yang Tak Tergantikan
Mu’ti menjelaskan, hasil kajian Kemendikdasmen menyimpulkan bahwa tugas pokok dan fungsi pengawas sekolah tidak dapat digantikan oleh pendamping. Oleh sebab itu, pengawas akan kembali diakui sebagai profesi tersendiri.
“Kami sudah mengkaji tupoksi pengawas itu tidak bisa digantikan sebatas pendamping. Sehingga nanti kita akan kembalikan pengawas sebagai profesi,” tegas Mu’ti.
Meski belum mengungkap detail peraturan yang akan datang, Mendikdasmen meminta seluruh pihak terkait untuk menunggu proses resmi.
“Bagaimana nanti keluarnya ya tunggu sidang isbatnya. Ini baru bocoran umum aja. Karena semua ini dalam rangka mengembalikan peran para pengawas untuk bersama-sama memberikan layanan pendidikan bermutu untuk semua,” ujarnya.
Latar Belakang Kebijakan Sebelumnya
Penghapusan jabatan pengawas sempat diusulkan oleh Ikatan Guru Indonesia (IGI) pada 2019, saat bertemu dengan Mendikbud Nadiem Makarim. Mereka menilai keberadaan pengawas dapat dikurangi sementara untuk mengatasi kekurangan guru.
Kemudian, PermenPANRB No 21 Tahun 2024 menetapkan bahwa:
Kemendikdasmen kini mengambil langkah korektif untuk mengembalikan fungsi strategis pengawas sekolah sebagai penggerak mutu pendidikan di satuan pendidikan, terutama dalam monitoring dan evaluasi proses pembelajaran.